KOMPAS, Rabu, 18 Februari 2009 00:04 WIB
Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai menggelar pemusnahan anjing liar secara terbuka dan massal, Selasa (17/2). Langkah itu diambil untuk mempersempit penularan rantai rabies atau anjing gila di samping menggelar vaksinasi terhadap anjing peliharaan warga.
Kegiatan pemusnahan kemarin diawali di Kelurahan Serangan, Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. Sasarannya adalah anjing liar yang banyak berkeliaran di pulau itu. Dikerahkan 20 petugas gabungan dari Dinas Peternakan dan Kelautan Kota Denpasar, Balai Karantina Kelas I Denpasar dibantu warga setempat. Untuk membedakan anjing liar dan peliharaan warga, petugas memerhatikan ada tidaknya ikatan kalung di leher anjing sebagai penanda sudah divaksin atau belum.
Vaksinasi antirabies (VAR) terhadap anjing peliharaan warga telah digelar di pulau itu beberapa waktu sebelumnya.
Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Denpasar Dewa Made Ngurah menyatakan, pemusnahan secara massal di Denpasar digelar atas permintaan individu maupun kelompok masyarakat. Hal itu mengingat wilayah Denpasar telah masuk sebagai daerah tertular rabies, khususnya anjing di Sesetan, Denpasar Selatan.
”Maka kami mulai eliminasi dari wilayah paling selatan, yakni Serangan. Kebetulan letaknya berbatasan dengan wilayah Badung. Kami targetkan kegiatan serupa ini akan digelar hingga 60 kali dari kawasan selatan hingga utara Denpasar,” kata Ngurah.
Ia mengakui, eliminasi banyak disorot lembaga penyayang binatang di tingkat nasional maupun internasional. Namun, di sisi lain, Pemkot Denpasar memahami kekhawatiran masyarakat terhadap penyakit rabies. Selain vaksinasi, langkah efektif memotong rantai penularan rabies adalah eliminasi karena penularan terjadi melalui gigitan hewan pembawa rabies (HPR).
Untuk dapat melumpuhkan anjing-anjing liar itu, petugas menggunakan tiga cara, yakni tulup berisi jarum beracun, makanan dicampur racun, dan jaring. Hingga siang hari, petugas menangkap 19 ekor anjing.
Namun, praktisi hewan kecil yang juga mantan penyidik di Balai Penyidikan Penyakit Hewan Wilayah VI Denpasar, drh Soeharsono PhD, menyatakan, langkah eliminasi atas HPR yang masuk ke Bali tanpa dibarengi dengan langkah mengontrol populasi dan pengandangan HPR akan mubazir. (BEN)
Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai menggelar pemusnahan anjing liar secara terbuka dan massal, Selasa (17/2). Langkah itu diambil untuk mempersempit penularan rantai rabies atau anjing gila di samping menggelar vaksinasi terhadap anjing peliharaan warga.
Kegiatan pemusnahan kemarin diawali di Kelurahan Serangan, Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. Sasarannya adalah anjing liar yang banyak berkeliaran di pulau itu. Dikerahkan 20 petugas gabungan dari Dinas Peternakan dan Kelautan Kota Denpasar, Balai Karantina Kelas I Denpasar dibantu warga setempat. Untuk membedakan anjing liar dan peliharaan warga, petugas memerhatikan ada tidaknya ikatan kalung di leher anjing sebagai penanda sudah divaksin atau belum.
Vaksinasi antirabies (VAR) terhadap anjing peliharaan warga telah digelar di pulau itu beberapa waktu sebelumnya.
Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Denpasar Dewa Made Ngurah menyatakan, pemusnahan secara massal di Denpasar digelar atas permintaan individu maupun kelompok masyarakat. Hal itu mengingat wilayah Denpasar telah masuk sebagai daerah tertular rabies, khususnya anjing di Sesetan, Denpasar Selatan.
”Maka kami mulai eliminasi dari wilayah paling selatan, yakni Serangan. Kebetulan letaknya berbatasan dengan wilayah Badung. Kami targetkan kegiatan serupa ini akan digelar hingga 60 kali dari kawasan selatan hingga utara Denpasar,” kata Ngurah.
Ia mengakui, eliminasi banyak disorot lembaga penyayang binatang di tingkat nasional maupun internasional. Namun, di sisi lain, Pemkot Denpasar memahami kekhawatiran masyarakat terhadap penyakit rabies. Selain vaksinasi, langkah efektif memotong rantai penularan rabies adalah eliminasi karena penularan terjadi melalui gigitan hewan pembawa rabies (HPR).
Untuk dapat melumpuhkan anjing-anjing liar itu, petugas menggunakan tiga cara, yakni tulup berisi jarum beracun, makanan dicampur racun, dan jaring. Hingga siang hari, petugas menangkap 19 ekor anjing.
Namun, praktisi hewan kecil yang juga mantan penyidik di Balai Penyidikan Penyakit Hewan Wilayah VI Denpasar, drh Soeharsono PhD, menyatakan, langkah eliminasi atas HPR yang masuk ke Bali tanpa dibarengi dengan langkah mengontrol populasi dan pengandangan HPR akan mubazir. (BEN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar